Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang Izin Pelaksanaan Kegiatan berkewajiban untuk : a. membayar uang sewa sebesar yang tercantum dalam naskah perjanjian sewa barang milik daerah dan selanjutnya menandatangani perjanjian sewa; b. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pelaksanaan Kegiatan; c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dan tata letak jaringan utilitas (as built drawing) setelah selesai melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas selesai; dan d. melaporkan jaringan utilitas yang telah dipasang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan menyampaikan gambar akhir tata letak jaringan utilitas (as built drawing).
Koreksi Anda