Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar Jaminan Pelaksanaan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Masa Jaminan Pemeliharaan berlaku sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
