Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dihitung oleh SKPD teknis berdasarkan hasil kajian penilaian pemulihan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan jaringan utilitas.
(2) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan dan/atau perpanjangannya telah berakhir.
Koreksi Anda
