Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dihitung oleh SKPD teknis berdasarkan hasil kajian penilaian pemulihan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan jaringan utilitas. (2) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan dan/atau perpanjangannya telah berakhir.
Koreksi Anda