Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Instansi Utilitas dapat melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas setelah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Keadaan darurat dan/atau mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Instansi Utilitas dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Instansi Utilitas; dan
d. memerlukan penanggulangan dengan segera, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Daerah.
(3) Pemberitahuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas dalam keadaan darurat dan/atau mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan denah lokasi pekerjaan.
(4) Instansi utilitas yang telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas dalam keadaan darurat dan/atau mendesak wajib menyerahkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas belum selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keterangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas.
(5) Berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Pelaksanaan Kegiatan.
(6) Apabila pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas dalam keadaan darurat dan/atau mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai dilaksanakan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sejak memberitahukan secara tertulis untuk pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas maka instansi utilitas wajib memulihkan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas serta menyerahkan gambar akhir tata letak jaringan utilitas (as built drawing) dan Jaminan Pemeliharaan.
Koreksi Anda
