Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda