Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2017
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di ..........
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd.
HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 242-5/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
Koreksi Anda
