Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan pengajuan permohonan perpanjangan Izin Penempatan Jaringan Utilitas.
Koreksi Anda