Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu. (2) Penyediaan sarana jaringan utilitas terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda