Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
Instansi utilitas yang melaksanakan pembangunan jaringan utilitas dapat menempatkan jaringan utilitas di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan :
a. ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar;
b. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, jaringan utilitas dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan;
c. dalam kondisi tertentu menurut pertimbangan secara teknis, dapat ditempatkan pada badan/median jalan.
Koreksi Anda
