Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan jaringan utilitas dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : a. berorientasi terhadap pelayanan masyarakat; b. mengutamakan kepentingan umum; c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah daerah; d. kelestarian lingkungan; e. keamanan, ketertiban dan keselamatan umum; dan f. estetika.
Koreksi Anda