Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan jaringan utilitas dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a. berorientasi terhadap pelayanan masyarakat;
b. mengutamakan kepentingan umum;
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah daerah;
d. kelestarian lingkungan;
e. keamanan, ketertiban dan keselamatan umum; dan
f. estetika.
Koreksi Anda
