Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan jaringan utilitas di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyusun peta dasar jaringan utilitas di Daerah.
(2) Peta dasar jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
