HAK
Setiap orang/badan berhak :
a. mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan sampah;
b. berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
BAB V PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Umum
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi :
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(2) Setiap orang dan/atau badan wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(1) Pengurangan sampah meliputi :
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah
(2) Kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi:
a. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang;
dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(4) Tata cara pengurangan sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Produsen yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan :
a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
dan/atau
b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
(1) Produsen yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang;
dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Produsen yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang;
dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Penanganan sampah meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan sampah skala daerah.
(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b. Pemerintah Daerah.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola yang dibentuk oleh masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan/atau TPS 3R.
(4) Dalam pengangkutan sampah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya serta setiap orang yang menghasilkan sampah lebih dari 30 m³ (tiga puluh meter kubik) setiap bulan, wajib membuang sendiri sampah ke TPST atau TPA.
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi kegiatan :
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. daur ulang energi.
(2) Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditimbun di TPA.
(3) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah.
(4) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(5) Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman berupa:
a. TPS 3R;
b. SPA;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug saniter; dan/atau
b. teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah:
a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
c. menyusun rancangan teknis.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek :
a. geologi;
b. hidrogeologi;
c. kemiringan zona;
d. jarak dari lapangan terbang;
e. jarak dari permukiman;
f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) TPA yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang.
(1) Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. supervisi; dan
c. uji coba.
(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, Pemerintah Daerah dapat :
a. membentuk kelembagaan pengelola sampah;
b. bermitra dengan badan usaha atau masyarakat;
c. bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lain; dan/atau
d. bekerjasama dengan Pemerintah Negara lain.
(2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh masyarakat, dengan pembagian sebagai berikut :
a. Tingkat Rukun Tetangga;
b. Tingkat Rukun Warga;
c. Tingkat Kelurahan;
d. Tingkat Kecamatan
(3) Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan.
(1) Lembaga pengelola sampah tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di
masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat
sampah rumah tangga ke TPS; dan
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-
masing rumah tangga.
(2) Lembaga pengelola sampah tingkat Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga; dan
b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara ke lurah.
(3) Lembaga pengelola sampah tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun warga;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke camat.
(4) Lembaga pengelola sampah tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat
kelurahan;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah
mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan
lingkungan kawasan; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara
dan tempat pengolahan sampah terpadu ke SKPD atau
BLUD yang membidangi persampahan.
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan
c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.