Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
6. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
7. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
8. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
9. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
10. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
11. Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler.
12. Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi seluler.
13. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
14. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
15. Penyedia Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
16. Pengelola Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
17. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
18. Badan Usaha INDONESIA adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum INDONESIA, mempunyai tempat kedudukan di INDONESIA serta beroperasi di INDONESIA.
19. Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar sipil/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
20. Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
21. Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara dengan desain tertentu dengan tidak menampakkan struktur besi dan perangkat antena Base Transceiver Station (BTS) untuk diselaraskan dengan lingkungan sekitarnya dan dibangun di dalam zona penempatan lokasi menara telekomunikasi.
22. Zona Penempatan Lokasi Menara adalah zona penempatan titik- titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang berada dalam radius maksimum 200 (dua ratus) meter dari titik koordinat yang telah ditentukan dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan selular yaitu ketersediaan coverage area pada area potensi generated traffic dan ketersediaan kapasitas traffic telekomunikasi selular.
23. Jaringan telekomunikasi utama (backbone) adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (NRC) atau jaringan primer telekomunikasi yang menghubungkan satu sentral telekomunikasi utama ke sentral telekomunikasi utama yang lain
24. Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau yang diperoeh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
25. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
26. Pemberitahuan Penempatan Antena adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara untuk menempatkan setiap sistem antena pada menara bersama.
27. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
28. Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
(1) Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi.
(2) Pembangunan menara telekomunikasi dalam zona penempatan lokasi menara telekomunikasi wajib memperhatikan :
a. potensi ruang wilayah yang tersedia dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kaidah penataan ruang, tata bangunan, struktur perwilayahan, estetika dan keamanan lingkungan serta kebutuhan telekomunikasi pada umumnya termasuk kebutuhan luasan area Menara;
b. Standar baku pembangunan menara telekomunikasi, sebagai berikut :
1. pembangunan menara telekomunikasi di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan tersebut.
2. ketinggian menara telekomunikasi disesuaikan dengan kebutuhan teknis dengan memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
3. bangunan menara telekomunikasi harus mampu menopang perangkat telekomunikasi yang dimiliki oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi seluler;
4. pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada Standar Nasional INDONESIA untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan persyaratan struktur bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap zona penempatan lokasi menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak ditempatkan 4 (empat) bangunan menara telekomunikasi.
(4) Bangunan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan menara yang didirikan di atas tanah (green field) atau didirikan di atas bangunan (roof top).
(5) Menara telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan (roof top) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bangunan menara telekomunikasi dengan ketinggian di atas 6 (enam) meter.
(6) Penyedia Menara harus menyelesaikan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi yang dimohon secara keseluruhan pada waktu yang telah ditentukan sepanjang tidak ada gangguan yang bersifat force majeur.