Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pola-pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b ditetapkan antara lain : a. pemugaran; b. peremajaan; atau c. pemukiman kembali. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN pola-pola penanganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap orang atau badan dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda