Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain berupa : a. peringatan tertulis; dan/atau b. paksaan pemerintah; (3) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. (4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda