Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi : a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. penyediaan tanah; e. pendanaan; f. kewenangan pemerintah daerah; serta g. peran serta masyarakat dan pola kemitraan.
Koreksi Anda