Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Pengurus RT mempunyai kewajiban : a. melaksanakan tugas dan fungsi RT; b. melaksanakan keputusan anggota; c. membina kerukunan; d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; e. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; f. melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW; g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepada Lurah.
Koreksi Anda