Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, RT mempunyai fungsi yaitu : a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Koreksi Anda