Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bertugas untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
