Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RT dibentuk di wilayah Kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) RT sekurang-kurangnya terdiri dari 70 (tujuh puluh) Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut. (3) Lurah berwenang MENETAPKAN pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembentukan RT dapat berasal dari pemekaran RT yang sudah terbentuk dengan tetap memperhatikan jumlah minimal Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya dalam 1 (satu) RT tersebut. (5) RT yang tidak memenuhi syarat jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penggabungan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Lurah. (6) Berdasarkan kondisi khusus, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan dengan memperhatikan kondisi wilayah, sosial kemasyarakatan dan/atau pertimbangan tertentu yang disampaikan oleh Lurah kepada Camat. (7) Camat dengan mendasarkan pada pertimbangan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerbitkan rekomendasi Pembentukan RT pada kondisi khusus. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, penggabungan dan pemekaran RT diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda