Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengisian Pengurus RW bagi RW yang baru terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pemilihan Pengurus RW yang baru, dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RW.
(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh Ketua RT di lingkungan RW setempat berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua RW terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris.
(4) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh para Ketua RT atau perwakilan yang ditunjuk oleh para Ketua RT kepada Camat.
(5) Berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang diterima, Camat selanjutnya MENETAPKAN keputusan Camat tentang Panitia Pemilihan Ketua RW.
(6) Panitia Pemilihan Ketua RW dapat bertugas setelah menerima Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan Ketua RW.
(7) Panitia Pemilihan Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus RW.
(8) Panitia Pemilihan Ketua RW tidak boleh dicalonkan sebagai Ketua RW.
Koreksi Anda
