Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda