Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPMK berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Pengurus LPMK mempunyai kewajiban : a. melaksanakan tugas dan fungsi LPMK; b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota; c. membuat laporan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Camat melalui Lurah; d. mendorong swadaya gotong royong masyarakat. BAB IV RW Bagian Kesatu Pembentukan
Koreksi Anda