Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPMK berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengurus LPMK mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas dan fungsi LPMK;
b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
c. membuat laporan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Camat melalui Lurah;
d. mendorong swadaya gotong royong masyarakat.
BAB IV RW
Bagian Kesatu Pembentukan
Koreksi Anda
