Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (2) Susunan pengurus LPMK ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kelurahan. (3) Susunan pengurus LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Seksi-seksi, yang terdiri dari : 1. Seksi Pembangunan; 2. Seksi Ketenteraman; 3. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; 5. Seksi Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda. (4) Setiap calon pengurus LPMK harus memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kelurahan; c. menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kelurahan setempat minimal 12 (dua belas bulan) secara terus menerus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga; d. usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin; e. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Atas / atau sederajat; f. tidak menjabat sebagai Lurah atau perangkat Kelurahan setempat; g. tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan; h. sanggup melaksanakan tugas dan fungsi LPMK. (5) Dalam hal calon pengurus LPMK tidak ada yang mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka dilakukan perpanjangan masa penjaringan sebanyak 2 (dua) kali. (6) Dalam hal perpanjangan penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sudah dilakukan dan tetap tidak ada yang mencalonkan, maka dapat memilih kembali pengurus LPMK sebelumnya yang tidak menjadi anggota Partai Politik. (7) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dilakukan dan tetap tidak ada calon, maka ditunjuk Pelaksana Tugas sampai dengan ditetapkan pengurus LPMK yang definitif, berdasarkan usulan dari Kelurahan. (8) Ketentuan lebih lanjut terkait penunjukan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. (9) Masa bakti pengurus LPMK selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengesahan Pengurus LPMK oleh Camat dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (10) Pengurus LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dicalonkan kembali, apabila didukung lebih dari 50 %(lima puluh persen) RW di Kelurahan setempat dan tidak terdapat calon lain sebagai Pengurus LPMK. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, musyawarah anggota LPMK diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda