Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya LPMK bertanggungjawab kepada Camat melalui Lurah.
Koreksi Anda
