Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) LPMK dibentuk di setiap Kelurahan.
(2) Camat berwenang MENETAPKAN pembentukan LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui musyarawah mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
