Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
Kepengurusan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RW dan RT yang dibentuk sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap sah sampai dengan habisnya masa kepengurusan.
Koreksi Anda
