Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepengurusan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RW dan RT yang dibentuk sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap sah sampai dengan habisnya masa kepengurusan.
Koreksi Anda