Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) (1) Pengurus LPMK, RW dan/atau RT yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. Teguran/peringatan tertulis; b. Pemberhentian jabatan pengurus. (2) Tata Cara Pengenaan Sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda