Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana LPMK dapat diperoleh dari : a. hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari : a. dana swadaya masyarakat; b. hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau d. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda