Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam proses pembentukan dan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. memberikan informasi bilamana dalam proses pemilihan Pengurus LPMK, RW dan/atau RT terdapat kesalahan prosedur ataupun kecurangan;
b. mengontrol dan mengawasi jalannya kepemimpinan Pengurus LPMK, RW dan/atau RT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian informasi dapat dilakukan dengan mengajukan laporan pengaduan kepada Camat melalui Lurah.
(4) Berdasarkan laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat akan melakukan pembinaan.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran, Camat akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan dan penyelesaian pengaduan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
