Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPMK, RW dan RT.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap LPMK, RW dan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat di wilayah masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
