Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja LPMK dengan Kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja LPMK dengan RW, RT dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Koreksi Anda
