Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
