Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan. (2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Koreksi Anda