Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda