Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 3 Juni 2022 WALIKOTA SURABAYA, ttd ERI CAHYADI Diundangkan di.... Diundangkan di Surabaya pada tanggal 3 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 52-3/2022 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Sidharta Praditya Revienda Putra, SH.,MH. Jaksa Madya NIP. 19780307 200501 1 004
Koreksi Anda