Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat
(3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (8), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (7) dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penyelenggara dan/ atau pemustaka.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan tanda daftar perpustakaan; atau
c. pemberhentian bantuan pembinaan.
(4) Sanksi administratif terhadap pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. mengganti buku yang hilang/ rusak sesuai dengan klasifikasi; atau
b. menonaktifkan Kartu Tanda Anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
