Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda