Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dilarang: a. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya pornografi; dan c. hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda