Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara mempunyai hak : a. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. b. mendapatkan apresiasi atas terperolehnya Penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas. c. mendapatkan sarana/prasarana Perpustakaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda