Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),masyarakat dapat mendukung penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dengan cara: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; c. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya; d. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; e. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan; dan f. menjaga keberlangsungan operasional perpustakaan di lingkungannya.
Koreksi Anda