Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan diperlukan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. penyampaian aspirasi/usulan/pendapat; dan b. dukungan anggaran, prasarana-sarana, koleksi, sistem, baik secara langsung maupun melalui Dinas.
Koreksi Anda