Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
d. Lembaga pendidikan;
e. Dunia usaha;
f. Pihak luar negeri;
g. Organisasi kemasyarakatan; dan/atau
h. Perorangan.
(3) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penyediaan dana, prasarana dan sarana perpustakaan;
b. penyediaan, pengembangan dan pengolahan koleksi bahan perpustakaan;
c. peningkatan layanan perpustakaan;
d. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca;
e. peningkatan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan, pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan kerjasama jaringan; dan/atau
g. kerjasama lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
