Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem layanan perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan.
Koreksi Anda
Sistem layanan perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran