Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan perpustakaan diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
