Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana perpustakaan berupa gedung, ruang sarana bersifat fleksibel yang mudah diakses, strategis, aman, nyaman serta menjamin keselamatan dan kesehatan. (2) Gedung atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki: a. ruangan pengolahan bahan perpustakaan; b. ruangan penyimpanan koleksi perpustakaan; c. ruangan baca; d. ruangan layanan perpustakaan dan informasi; e. ruangan audio visual; dan f. ruangan penunjang.
Koreksi Anda