Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Khusus merupakan koleksi perpustakaan yang harus disimpan dan memerlukan penanganan khusus. (2) Perpustakaan Daerah melakukan penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus. (3) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. (4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Koreksi Anda