Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib mendaftarkan ke Perpustakaan Daerah. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data naskah kuno. (3) Masyarakat dapat menyerahkan atau menjual naskah kuno kepada Dinas. (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menerima atau membeli naskah kuno dari masyarakat.
Koreksi Anda