Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Taman baca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dapat diselenggarakan oleh setiap orang yang memiliki dedikasi dan kemampuan teknis dalam mengelola dan melaksanakan layanan kepustakaan kepada masyarakat. (2) Taman baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan keberaksaraan dan keterampilan membaca; b. menumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca; c. membangun budaya masyarakat membaca dan belajar; d. mewujudkan kualitas dan kemandirian masyarakat yang berpengetahuan, berketerampilan, dan beradab.
Koreksi Anda