Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berkedudukan di sekolah dan wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan bersangkutan, yang memenuhi Standar Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Perpustakaan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
b. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk semua peserta didik dan pendidik.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(7) Sekolah mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
(8) Perpustakaan sekolah/madrasah wajib memiliki tenaga perpustakaan.
Koreksi Anda
